Silakan isi form dibawah ini untuk memberikan pendapat, saran dan kritik yang membangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarang.

Segala sesuatu yang telah disampaikan akan dibalas oleh pihak kami yaitu Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang. Jika belum kami jawab maka tidak akan tampil pada halaman ini.

Usahakan mengisi bagian Email dengan alamat yang valid. Dikarenakan jawaban juga akan dikirim ke email Anda.

Isikan data dibawah

(Email tidak akan ditampilkan)
(Telepon tidak akan ditampilkan)

Data Suara Warga

Rey (2025-10-23 07:54:48)

Izin bertanya, saya sekarang sudah berumur 17th namun saya telah melalukan perekaman ktp (foto, scan sidik jari, dll) secara kolektif di sekolahan saat berumur 16th, jika saya ingin mencetak ktp fisik (kartu) maka prosedur apa saja yang harus dilakukan dan juga apa saja yang perlu dipersiapkan?? terimakasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Jika sudah berusia 17th, silakan datang ke Kantor Unit Layanan Adminduk terdekat dengan membawa berkas yang digunaan saat perekaman di sekolah. Terimakasih

Siwi (2025-10-16 19:02:30)

Untuk berkas bapak saya yg msh ada hanya KTP & srt kematian
Untuk berkas ibu saya yg ada hanya srt kematian

Siwi (2025-10-16 18:55:19)

Dokumen bapak sy yg msh ada KTP & srt kematian, sedangkan data ibu saya hanya surat kematian saja

Siwi (2025-10-15 17:03:56)

Mau urus akte kematian ortu yg meninggal thn 1981 dan 2003, syaratnya apa saja

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Data dukung apa yang masih dimiliki ka (surat keterangan kematian/KK/KTP/buku nikah/akta perkawinan/ijazah dll)?

indrahafidz92@gmail.com (2025-10-09 15:10:29)

Saya mau mengurus surat kematian bapak&ibu saya, tapi KK nya di tolak si denok karena foto copy, dan yg asli sudah hilang..
Cara cetak KK asli gimana ya? Kebetulan data di kk cuman ada alm.bapak&ibu..
Makasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Jika hilang, silakan lampirkan surat kehilangan asli dari kepolisian yang masih berlaku. Terimakasih

kriesiani (2025-10-08 09:27:43)

Berapa lama proses pembuatan Akta Kematian data di kirim 1 hari lalu tetapi di sistem online si d’nok data belum terverivikasi .

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Mohon ditunggu antrian verifikasi dari petugas nggih. Terimakasih

Novia Rini koeriyah (2025-09-29 12:33:54)

Syarat pecah KK setelah cerai tapi KK asli gak ada bagaimana cara membuat KK barunya dan identitas baru

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Jika tidak disertai dengan pindah alamat, silakan ajukan melalui online Si D'nOK pilih menu PERUBAHAN BIODATA, upload KK, KTP, dan AKTA CERAI. Jika KK terbaru sudah terbit, silakan datang ke Kantor Unit Layanan Adminduk terdekat dengan membawa KK terbaru dan KTP asli yang lama. Terimakasih

ARE SAMPONO SATI (2025-09-16 21:27:09)

KARENA KEALPAAN /KELUPAAN SAYA, YANG TERNYATA ANAK KANDUNG SAYA BELUM MASUK DI KK,
BAGAIMANA CARA MENAMBAH ANGGOTA KELUARGA ATAS ANAK KE 2 SAYA.
AKTA LAHIR SUDAH ADA,NAMUN SAYA COBA PAKAI SIDENOK MODUL PERUBAHAN KK DI TOLAK#
DGN KETERANGAN MENAMBAH ANGGOTA KELUARGA PAKAI MODUL AKTA LAHIRAN??
KAN AKTA KELAHIRAN SUDAH PUNYA, TRUS LEWAT MODUL APA? apakah akta kelahiran keluar tidak serta merta nambah anggota keluarga di KK?
Mohon petujuknya caranya ,trima kasih

Dijawab Oleh: Dispendukcapil Kota Semarang

Pengajuan akta kelahiran akan otomatis masuk kedalam KK, jika belum menerima KK terbaru, bisa dicek di akun IKD (Identitas Kependudukan Digital) untuk data terbaru, dan bisa langsung cetak KK terbaru melalui IKD di mesin ADM terdekat. Terimakasih